Jakarta, Aktual.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau Pemerintah untuk terus memberikan kepastian hukum kepada investor yang telah menanamkan modalnya dalam proyek infrastruktur di Tanah Air.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengatakan, Kadin mendukung upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong ekspor dan investasi.
Namun, adanya sengketa antara PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan anak usahanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam kepemilikan hal konsesi kepelabuhanan, Yugi menilai hal ini dapat berdampak negatif ke iklim investasi Indonesia.
“Ya dong (ganggu masuknya investasi), kami ingin ada stabilitas dan kepastian hukum investasi,” ujar Yugi saat dihubungi di Jakarta, ditulis Selasa (25/6).
Menurutnya, keberadaan Pelabuhan Marunda pastinya sangat penting untuk menunjang kegiatan kepelabuhan di Tanjung Priok. Dimana konsesi kepelabuhanan adalah mutlak kewajiban yang harus dijalankan sesuai UU no 17 th 2008 sekaligus merupakan salah satu yang termuat dalam program nawacita presiden Jokowi untuk memajukan bidang maritim.
“Konflik terkait konsesi sebaiknya segera diselesaikan terlebih dahulu, karena merupakan media bagi negara untuk menggandeng swasta meringankan beban APBN,” ucapnya.
Yugi pun meminta pemerintah untuk turun tangan dalam penyelesaian konsesi tersebut, jika memang hal tersebut tidak kunjung selesai secara legal di mata hukum.
“Difasilitasi lembaga hukum sesuai perjanjian para pihak. Apabila belum selesai secara legal, tidak ada salahnya (turun tangan), toh semua untuk kebaikan semuanya,” paparnya.
Jika pembangunan Pelabuhan Marunda berjalan dengan baik, Yugi berharap Kadin dapat dilibatkan dalam pengoptimalan kegiatan pelabuhan tersebut agar berdampak positif secara luas.
“Serta mempunyai efek multiplier terhadap perekonomian Indonesia tentunya dengan memberikan regulasi yang jelas dan tidak memberatkan para pengusaha,” tutur Yugi.
Pelabuhan Marunda dioperasikan PT KCN yang merupakan perusahaan patungan dari PT KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).
Pembangunan Pelabuhan Marunda kini menuai polemik berlarut-larut seiring adanya konflik internal terkait kepemilikan saham.
Awalnya, KTU dan KBN bersepakat membentuk anak perusahaan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15% berupa goodwill yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 %. Proyek pembangunan infrastruktur tol laut KCN dari awal di sepakati Non APBN/APBD.
Namun, seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.
Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin