Ketua tim kuasa hukum bakal paslon BERBUDI, Yan Christian Warinussy memberikan keterangan pers kepada awak media seusai mengikuti musyawarah tertutup yang diselenggarakan Bawaslu Manokwari di Manokwari, Papua Barat, Kamis(12/09/2024).(ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Manokwari, Aktual.com – Sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh tim dari pasangan bakal calon bupati Manokwari Bernard Seftnat Boneftar dan wakil bupati Eddy Waluyo (BERBUDI) terhadap KPU Manokwari, berhasil mencapai kesepakatan.

Proses penyelesaian sengketa tersebut difasilitasi oleh Bawaslu Manokwari melalui mekanisme musyawarah mufakat secara tertutup di Manokwari, Papua Barat, Kamis (12/9).

Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat mengatakan, musyawarah tertutup pada hari kedua merupakan tindak lanjut setelah upaya mediasi di hari pertama (11/9) belum membuahkan hasil.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, maka penyelesaian sengketa pemilihan umum ditempuh melalui dua kali musyawarah tertutup dan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka.

“Puji Tuhan, mediasi tertutup hari kedua capai kesepakatan dan KPU menerima pendaftaran bakal calon BERBUDI,” kata Samsudin.

Selain bukti dokumen dari tim bakal paslon BERBUDI, kata dia, Bawaslu Manokwari juga mempertimbangkan Keputusan KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 dalam menyelesaikan sengketa dimaksud.

Keputusan KPU RI tersebut memberikan ruang pendaftaran kembali bakal pasangan calon kepala daerah untuk provinsi maupun kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon.

“Soal teknis kapan mulai pendaftaran itu jadi kewenangan KPU, prinsipnya KPU harus mensosialisasikan kembali,” ucap Samsudin.

Ia menyebut berita acara musyawarah dengan nomor register 001/PS.REG/11.1101/IX/2024 telah diberikan kepada tim bakal paslon BERBUDI selaku pemohon dan KPU Manokwari (termohon).

Bawaslu juga nantinya akan menerbitkan surat keputusan penyelesaian sengketa pemilihan umum sebagai dasar hukum pelaksanaan pendaftaran kembali pasangan bakal calon bupati-wakil bupati.

“Kami serahkan berita acara dulu, besok (Jumat) pukul 14.00 WIT kami terbitkan putusan penyelesaian sengketa yang mengikat bagi semua pihak terkait,” ucap Samsudin.

Ketua tim kuasa hukum BERBUDI, Yan Christian Warinussy mengapresiasi proses mediasi yang berjalan sesuai ekspektasi sehingga pasangan BERBUDI dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Setelah Bawaslu Manokwari menerbitkan putusan penyelesaian sengketa, tim bakal paslon BERBUDI akan menyiapkan seluruh dokumen untuk melakukan pendaftaran ke KPU setempat.

“Putusan Bawaslu dari hasil kesepakatan musyawarah diserahkan besok saat musyawarah terbuka. Paslon BERBUDI akhirnya bisa ikut Pilkada 2024,” ujar Warinussy.

Sebagai informasi, tim bakal paslon BERBUDI mengajukan sengketa kepada Bawaslu pada 6 September 2024 setelah KPU Manokwari melakukan penolakan saat masa perpanjangan pendaftaran.

KPU Manokwari beralasan bahwa surat rekomendasi dukungan (B1-KWK) Partai Hanura kepada BERBUDI sudah didaftarkan oleh bakal paslon Hermus Indou-Mulyono (HERO).

Selain itu, lima partai pengusung BERBUDI belum memenuhi syarat karena dari lima gabungan partai politik itu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Ketua KPU Manokwari Christine Rumkabu menjelaskan KPU sudah menawarkan solusi sesuai petunjuk teknis, yaitu penandatanganan kesepakatan baru yang menyatakan Partai Hanura keluar dari koalisi pendukung HERO.

“B1-KWK Partai Hanura yang dibawa oleh bakal paslon BERBUDI belum diupload ke Silon, karena sebelumnya bakal paslon ini sudah daftarkan diri,” ujar dia.

Ketua tim pemenangan bakal paslon BERBUDI, Romer Tapilatu menegaskan DPP Partai Hanura telah memberikan dukungan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 383/B.3/DPP-Hanura/IX/2024.

SK tersebut berdasarkan hasil rapat DPP Partai Hanura pada 4 September 2024 yang menyatakan mencabut SK Nomor 041/B.3.DPP-Hanura/VII/2024 tentang persetujuan dukungan kepada paslon HERO di Manokwari.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan