Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan pihaknya turut mengawasi sengketa Pilpres 2024 bila ada personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi atau memberikan keterangan pada persidangan.

“Ya kami akan mengawasi. Jika prosedur kehadiran saksi nantinya dinyatakan sesuai Peraturan MK,” ujar Poengky di Jakarta, Rabu (13/3).

Poengky menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mensyaratkan izin dari atasan bagi anggota Polri yang dihadirkan dalam sidang sengketa.

Aturan ini dijelaskan dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, pada 2016, di mana anggota kepolisian dihadirkan sebagai saksi.

Namun, penggunaan keterangan dari anggota kepolisian melalui video konferensi dibatalkan karena tidak adanya izin dari Kapolda Papua selaku atasan.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna pada saat itu menyatakan bahwa anggota kepolisian, Panwas, dan sebagainya boleh memberikan keterangan dengan syarat mendapat izin dari atasan.

Menurut PMK, anggota kepolisian hanya dapat memberikan keterangan pada sidang terbuka untuk umum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan dapat dianggap sah oleh MK.

“Kompolnas akan menggunakan putusan MK sebagai acuan untuk melakukan analisa dan membuat rekomendasi,” ungkap Poengky.

Terkait pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan membawa bukti dan saksi dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Poengky menyatakan tidak mengetahui siapa Kapolda yang dimaksud.

“Kami tidak mengetahui identitas yang dimaksud dan statusnya dalam dinas,” katanya.

Poengky menegaskan bahwa netralitas personel Polri diatur dalam berbagai perundang-undangan dan regulasi Polri, serta dijalankan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri.

“Dengan taat pada aturan netralitas, nama baik institusi Polri akan terjaga dan kepercayaan masyarakat akan meningkat,” tandasnya.

Namun, Poengky menegaskan bahwa oknum yang tidak netral akan dikenakan sanksi pemecatan sebagai konsekuensi terberat.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan