Jakarta, Aktual.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mengatakan, partainya akan fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tuntas.
Fokus pada pengawalan gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga merupakan hasil dari Musyawarah Majelis Syura ke-X yang digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS, Jakarta, pada Sabtu (23/4).
Syaikhu menegaskan bahwa semua data yang diperlukan dalam proses sengketa juga telah diserahkan.
“Tim Hukum PKS telah menyerahkan data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang diperlukan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi,” ujar Syaikhu dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3).
Selain itu, Majelis Syura juga menginstruksikan Fraksi PKS DPR RI untuk mengusulkan digulirkannya Hak Angket sebagai tanggung jawab moral dan hak konstitusional DPR RI.
“DPR RI, melalui Fraksi PKS, terus berupaya mendorong digulirkannya Hak Angket terkait dugaan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap perundang-undangan,” tambah Syaikhu.
Tidak hanya terkait sengketa Pilpres, Syaikhu juga menyampaikan bahwa Tim Hukum PKS telah mengajukan gugatan terkait Pileg 2024 ke MK.
Sejumlah pihak telah mengajukan gugatan ke MK setelah pengumuman hasil Pemilu 2024. Gugatan utamanya terkait kemenangan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Prabowo-Gibran diumumkan sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan meraih 96,2 juta suara atau 58,5 persen suara sah.
Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), berada di urutan kedua dengan 40 juta suara, sementara Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan terakhir dengan meraih 27 juta suara.
Kubu AMIN pertama kali mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK dan terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dalam gugatan tersebut, salah satu permohonan adalah agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa partisipasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan