Jakarta, Aktual.com — Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil sejumlah pihak terkait menyangkut terkait sengketa lahan RS Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Kami akan koordinasi dengan Biro Hukum, Dinkes (Dinas Kesehatan), dan RSUD (Pasar Minggu),” ujar Anggota Komisi E, Steven Setiabudi Musa, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/1).
Pemanggilan tersebut, kata Steven, guna mencari tahu secara detail duduk persoalannya. “Karena masalah ini bisa mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.
Kemudian, imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
“Apakah bisa melalui musyawarah atau kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Tapi harus diingat, ahli waris tidak bisa disalahkan,” tandasnya.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI diketahui mengeluarkan putusan persidangan terkait sengketa lahan RS Pasar Minggu seluas 152.870 m2 tersebut, 17 November silam.
Putusan perkara No. 535/PDT/2015/PT.DKI tersebut, menguatkan putusan persidangan sebelumnya, PN (Pengadilan Negeri) Jaksel. Mengabulkan sebagian gugatan penggugat intervensi misalnya.
Para penggugat intervensi, saat persidangan di PN Jaksel, terdiri dari cucu dan cicit Engin bin Leos, yakni Sobirin bin Ali Lihin,
Sholahuddin binti Enap, Supardi bin Baan bin Djidi, Boin Effendy bin Baan, dan Astari Rizal bin M Mugeni bin Engon.
Adapun 11 orang ahli waris Fam Faber, yang turut mengklaim sebagai pemilik sah lahan itu, selaku tergugat intervensi I. Sedangkan Gubernur DKI, kepala Kantor Pertanahan Jaksel, Dinas Pertamanan dan Dinas Pemakaman DKI, Dinas Kelautan dan Perikanan DKI, serta Sudin Kelautan dan Perikanan Jaksel, pihak tergugat I-V.
PN Jaksel pun menyatakan, bahwa penggugat intervensi sebagai pemilik sah atas lahan tersebut, sebagaimana tercantum pada Eigendom Verponding No. 6109. Kemudian, menganggap Sertifikat Hak Pakai No.99/1977 atas nama Pemda DKI, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kemudian, tergugat intervensi II dan pihak ketiga lain yang mendapat hak dari tergugat II intervensi diperintahkan mengosongkan sekaligus menyerahkan lahan milik penggugat intervensi tanpa syarat sejak keputusan berkekuatan hukum tetap.
“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta,” tulis sebagian putusan PT DKI yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Elang Prakoso Wibowo, serta dua Hakim Anggota, Asli Ginting dan Mochamad Hatta.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan