Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan RS Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun saat ditanya kapan pastinya, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana mengatakan dirinya bakal menanyakan dulu ke bawahannya.
“Kami akan cek nanti ke staf,” ujar dia, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/1).
Dia mengaku belum terlalu banyak tahu, lantaran baru diangkat menjadi Kabiro Hukum pekan lalu (8/1). Koordinasi itu, lanjut Yayan, akan dilakukan secepatnya. Kata dia, pihaknya akan mempertahankan aset Pemprov DKI dari pihak lain.
Apalagi, dalihnya, RS Pasar Minggu ini merupakan fasilitas kesehatan yang diperuntukan bagi warga ekonomi menengah ke bawah.
Namun pendapat berbeda sebelumnya disampaikan pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia menyarankan Pemprov DKI melakukan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa lahan RS Pasar Minggu.
Alasannya, yang dilawan adalah masyarakat dan telah dua kali dikalahkan di persidangan, baik saat gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel maupun Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
“Musyawarah itu hukum paling tinggi. Semestinya itu yang dipilih,” ucapnya.
PT DKI diketahui mengeluarkan putusan persidangan terkait sengketa lahan RS Pasar Minggu seluas 152.870 m2 tersebut, 17 November silam.
Putusan perkara No. 535/PDT/2015/PT.DKI tersebut, menguatkan putusan persidangan sebelumnya, PN Jaksel. Antara lain dengan mengabulkan sebagian gugatan penggugat intervensi.
Artikel ini ditulis oleh: