Untuk memfasilitasi dilaksanakannya tindakan transaksi ilegal tersebut, kata dia, Trinugraha Capital & Co SCA sengaja didirikan sebagai perusahaan cangkang (special purpose vehicle/SPV) di Luxemburg hanya kurang dari satu bulan, sebelum dilaksanakannya akuisisi saham BFIN oleh Trinugraha.
Guna menyesatkan khalayak umum seakan-akan modal berasal dari dalam negeri, digunakanlah nama Trinugraha yang merupakan trademark nama (grup) perusahaan yang sering digunakan Boy Thohir.
Namun berdasarkan gugatan, didalilkan bahwa sumber dana untuk pengakuisisian tersebut sama sekali bukan bersumber dari Boy, tetapi diduga berasal dari mafia investor internasional.
“Mana mungkin ada investor kredibel mau menggelontorkan ratusan juta dolar uangnya sendiri membeli perusahaan yang sahamnya bersengketa? Apalagi investor itu tak mau peduli dengan risiko hukum berupa putusan pengadilan inkracht yang dapat merugikannya saat ia menjadi pemegang saham,” papar dia dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Karenanya, kata Pheo, motif konsorsium Trinugraha Capital membeli saham BFI yang sedang dalam perkara diduga bukan murni alasan investasi komersial belaka, melainkan ada modus udang di balik batu atas transaksi pembelian itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara