“Sudah jelas ada sengketa, sudah jelas ada risiko, melanggar prinsip hukum caveat emptor, semakin jelas lah kalau Pak Boy Thohir dkk ini memang pembeli beritikad buruk yang gemar melanggar hukum, atau biasanya disebut mafia investor internasional,” imbuhnya.

Sebut dia, pihaknya mengajukan tuntutan kepada Boy Thohir , Trinugraha Capital & Co SCA, TPG Capital, Northstar Group Pte Ltd, Compass Banca S.P.A., Mediobanca S.P.A., PT BFI Finance Indonesia Tbk dkk. dihukum ganti kerugian lebih dari Rp8 triliun.

Lebih lanjut, Pheo menyampaikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mesti dimintakan pertanggungjawaban hukumnya, karena melakukan pembiaran atas tindakan melawan hukum yang terjadi di pasar modal.

Menurutnya, OJK dan BEI seharusnya memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan saham yang merupakan asas hukum fundamental dari industri pasar modal yang wajib ditegakkan sesuai UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“Tapi OJK dan BEI sama sekali tidak mau menegakan hukum dan amanat yang diatur berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Keduanya memilih bungkam dan malah memfasilitasi transaksi-transaksi ilegal tersebut,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara