Kolaka, Aktual.com – Tanah akses masuk Bandara Sangia Ni bandera di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara digugat. Gugatan disampaikan warga ahli waris tanah di Kecamatan Tanggetada itu.

Kuasa ahli waris Wandi Syahputra meminta Pemkab Kolaka segera menyelesaikan persoalan tersebut. Mengingat tanah seluas dua hektar itu merupakan pintu masuk bandara. “Kalau memang ini belum diselesaikan maka saya akan menutup akses jalan masuk ke bandara itu,” ancam Wandi, Jumat (8/4).

Dia mengaku sudah membawa kasus ini ke Komisi I DPRD Kolaka supaya difasilitasi dengan Pemkab serta kepala desa setempat. Dalam pertemuan itu, tutur dia, terungkap kalau pemerintah telah gelontorkan pembayaran sebesar Rp200 juga lebih. “Namun anehnya selaku kuasa ahli waris saya tidak menerima pembayaran ganti rugi itu,” kata dia.

Anehnya lagi, pemerintah tidak bisa membuktikan hak atas tanah. “Saya meminta pembuktian sertifikat kalau tanah itu sudah dibayarkan tapi pihak Pemerintah tidak memiliki itu karena sertifikat asli ada sama saya sebagai kuasa ahli waris,” jelas Wandy.

Pemerintah setempat juga tidak bisa memperlihatkan bukti pembayaran yang sudah dilakukan karena melalui rekening. Wandy berharap pihak Pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini karena selama ini tidak ada itikad baik Pemerintah. “Saya sudah berapa kali menyurat kepada Pemkab tapi sampai sekarang belum ada panggilan untuk menyelesaikan kasus itu,” ucapnya.

Untuk diketahui pembangunannya bandara Sangia Ni bandera itu dimulai sejak tahun 2007 silam saat jaman Bupati Buhari Matta. Adapun tanah yang digugat berada pintu masuk Bandara dengan sertifikat nomor 273 tahun 1983 berdasarkan surat keputusan Gubernur KDH.TK I Sultra tertanggal 20 Mei 1983 atas nama Songkeng Daeng Masikki.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara