Denpasar, Aktual.com — Usai memenangkan sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Patrcik Alexander Morris seorang warga negara asing asal Australia mempidanakan artis Jeremy Thomas dalam sengketa kepemilikan vila mewah di Ubud, Gianyar, Bali.

Kuasa hukum Patrcik Alexander Morris, Ida Bagus Putu menuturkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengadukan dugaan tindak pidana kepada Jeremy terkait sengketa vila mewah dengan harga sewa per malam mencapai Rp15 juta.

“Desember tahun 2015 lalu, gugatan perdata kita menang. Tergugat (Jeremy) mengajukan banding. Kita siap saja menghadapi,” tegasnya, dalam keterangan resmi di Denpasar, Sabtu (16/1).

Putusan PN Gianyar menyatakan hukum perjanjian kerja sama Nomor 12 tanggal 3 September 2013 antara penggugat (Patrick) dengan tergugat 2 (Jeremy) adalah sah dan mengikat kedua belah pihak.

Menyatakan pula para tergugat 1,2 dan 3 dalam perkara itu, telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

Putusan itu juga menyatakan perjanjian konversi pada 15 Februari 1999 antara penggugat dengan tergugat 1 adalah sah dan berharga.

Dua perjanjian pengikatan jual beli tanah pada 28 Oktober 2013, seluas 1.300 meter persegi di Kedewatan senilai Rp540 juta dan lahan seluas 700 meter persegi seharga Rp170 juta adalah sah dan batal demi hukum.

Pengadilan juga menghukum tergugat 1 dan 2 membayar kewajiban kredit modal kerja ke Bank Bukopin sebesar Rp8,5 Miliar beserta bunga.

Ihwal kasus yang menyeret Jeremy berawal dari kesepakatan antara artis sinetron itu dengan Patrick yang pernah menjadi konsultan beberapa perusahaan dunia itu.

Patrick yang bekerja dan tinggal di Jakarta itu bertemu Jeremy. Dia meminta bantuan untuk pinjaman uang di bank. Mengingat, Patrick kesulitan untuk mengakses perbankan karena berkewarganegaraan asing.

“Dia bersedia membantu. Dibuatlah kesepakatan bahwa tanah dan vila milik Patrick di Bali seolah telah diperjualbelikan dengan atas nama Jermy,” bebernya.

Pada tahun 1999, lewat perusahaan properti Rudy Marcio Meetra, Patrick menyewa lahan yang memiliki pemandangan menawan karena berada di pinggir jurang untuk jangka waktu 60 tahun. Di atas lahan itu dibangun empat vila mewah yang menelan dana hingga Rp10 miliar.

Dalam operasionalnya, vila itu diserahkan kepada manajemen pengelola vila, sementara Patrick lebih banyak tinggal di Jakarta. Dia kerap bolak balik Jakarta-Bali karena memiliki properti di Bali.

Dalam kesepakatan itu, setelah dana cair, maka tanah tersebut akan dikembalikan lagi kepada mantan konsultan bursa saham dunia Wall Street, Amerika Serikat. Jeremy akan diberikan sejumlah uang sebagai kompensasi atas bantuan yang diberikan.

Rupanya, tanpa sepengetahuan Patrick, tanah dan vila mewah itu telah diperjualbelikan ke orang lain lewat bantuan Rudy Marcio Meetra.

“Kami telah buat laporan agar segera ditindaklanjuti kepolisian,” imbuh dia.

Hingga kini, belum diperoleh konfirmasi dari pihak Jeremy terkait pelaporan Patrick.

Artikel ini ditulis oleh: