Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa/kasus di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) apabila sengketa/kasus tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meneruskan kasusnya di LAPS karena lebih cepat, lebih murah, bahkan ada yang tanpa biaya, serta independen,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Kamis (11/8).

Sejak diberikan amanat dalam UU OJK untuk memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen keuangan, OJK menerapkan tahapan sebagai berikut.

Pertama adalah penanganan Internal Dispute Resolution (IDR), yakni kewajiban PUJK menyelesaikan penanganan pengaduan konsumennya melalui penyediaan fungsi atau unit penanganan pengaduan yang dilengkapi dengan SDM yang kompeten, SOP dan Standar Waktu Penyelesaian serta komunikasi yang baik.

“OJK bersama Industri jasa keuangan sejak Semester II 2016 ini menyusun Standar IDR yang akan diberlakukan di sektor Perbankan, Asuransi dan Perusahaan Pembiayaan.

Kedua, jika masih ada ketidaksepakatan atas penanganan PUJK, maka konsumen memiliki saluran untuk menyelesaikannya dengan External Dispute Resolution (EDR) melalui OJK dan LAPS.

OJK sendiri akan melayani jika merupakan kerugian finansial yang langsung, nilainya dibatasi agar difokuskan kepada konsumen keuangan kecil, sifat fasilitasi yang dilakukan melalui proses verifikasi dan klarifikasi kepada dua belah pihak baik secara terpisah maupun bersama.

Secara statistik sejak beroperasinya OJK tahun 2013 sudah menangani 3.832 pengaduan dan telah diselesaikan sebesar 93,72 persen. Namun, tidak terhindarkan meskipun telah difasilitasi oleh OJK, tetapi baik konsumen maupun PUJK masih bertahan dengan sikapnya masing-masing sehingga hal ini yang akan berlanjut ke proses mediasi melalui LAPS.

Untuk beberapa kasus yang tidak dapat diselesaikan atau tidak disepakati antara konsumen keuangan dengan PUJK, maka konsumen memiliki alternatif upaya penyelesaian baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan kesepakatan, baik yang telah tertuang dalam perjanjian maupun kesepakatan baru ketika terjadi sengketa.

Untuk penyelesaian di luar pengadilan, maka konsumen keuangan dapat melakukan proses mediasi, ajudikasi dan arbitrase yang dilakukan oleh LAPS.

Per Semester I 2016, enam LAPS telah terdaftar dan beroperasi di Otoritas Jasa Keuangan yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Badan Mediasi Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, dan Modal Ventura Indonesia (BMPPVI), Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI).

Enam bulan pertama tahun ini, LAPS sendiri telah menerima 47 permohonan dengan rincian sebanyak 28 permohonan diterima BMAI, 9 permhonan diterima BAPMI, 1 permohonan diterima BMDP, dan 9 permohonan diterima LAPSPI.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka