Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Rencana tersebut disampaikan kuasa hukum DPRDI DKI, Razman Arif Nasution di gedung KPK, Kamus (5/3).
Demikian disampaikan Razaman, bahwa Ahok dianggap telah mencemarkan nama baik institusi DPRD DKI serta melakukan pemalsuan dokumen terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
“Saya sudah nyatakan selaku kuasa hukum, kami (DPRD DKI) akan menempuh dua langkah. Pertama, Insyallah hari Senin (9/3) kita akan melaporkan Ahok untuk dugaan fitnah pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen dalam hal ini APBD DKI 2015 yang sudah diparipurna,” papar Razman.
Lebih jauh dijelaskan Razman, untuk pencemaran nama baik, Ahok melakukannya dengan membuat pernyataan yang dikutip banyak media massa terkait adanya dana siluman di dalam APBD DKI 2015. Menurut Razman, saat itu Ahok menuding DPRD-lah yang dengan sengaja memasukan anggaran tersebut.
Sedangkan untuk pemalsuan dokumen APBD, pria yang juga pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, mengatakan bahwa Ahok dianggap telah menyerahkan dokumen berbeda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendag). Razman menduga dokumen APBD yang diserahkan itu, berbeda dengan ketika disahkan oleh di sidang paripurna.
“Kami akan melaporkan, karena menurut informasi dokumen APBD itu yang diserahkan  bukan hasil paripurna. Itu yang resmi kan setelah paripurna. Baru disahkan jadi dokumen negara. Baru berikutnya agar dapat pagu dari Kementerian Keuangan dibawa ke Mendagri,” kata dia.
Untuk menguatkan dugaan pemalsuan dokumen itu, Razman juga menjelaskan bagaimana proses pengesahan APBD. Awalnya dia lebih dulu memaparkan tugas dan fungsi DPRD dalam pembahasan APBD sebelum disahkan.
“Kalau DPRD yang menyusun nggak mungkin dong, karena eksekutif yang memprosesnya. DPRD itu kan fungsinya legslasi, pengagasan dan ‘budgeting’,” jelasnya.
Dengan penjelasan tersebut, pihak DPRD menduga mantan Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah melanggar pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Pasal itu sendiri berbunyi, “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby