Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengusut korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi.
“KPK tentu saja siap menangani korupsi korporasi. Keberadaan Perma ini sangat membantu KPK dan penegak hukum lain untuk memproses korporasi jika memang terlibat korupsi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (29/12).
Pada Rabu (28/12), Ketua MA Hatta Ali menyatakan Peraturan Perma No 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicantumkan dalam berita negara.
Perma ini disusun bersama dengan sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, polisi hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Perma tersebut mengatur lebih rinci tentang kapan korporasi siap bisa diproses.”
Namun mengenai sanski terhadap korporasi menurut Febri tetap berpedoman kepada UU yaitu pasal 20 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 20 UU Pemberantasan Tipikor itu mengatur tentang dalam hal apa korporasi dapat dikenakan pidana dalam korupsi yaitu ada tambahan sansksi denda maksimum ditambah sepertiga.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu