Sejauh ini hanya ada satu kasus korupsi korporasi yang berhasil dibawa ke persidangan, yaitu kasus korupsi PT Giri Jaladhi Wana dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari yang disidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin. PT Giri dihukum membayar Rp1,317 miliar dan hukuman tambahan penutupan sementara selama enam bulan.

Perma No 13/2016 itu mengatur antara lain perusahaan yang melanggar UU tindak pidana korporasi tidak bisa dikenakan hukuman badan sehingga hukuman yang diberikan berupa denda. Dan bila korporasi tidak sangup membayar denda, maka aparat penegakan hukum berhak menyita aset korporasi sebagai ganti rugi negara.

“Disita asetnya, dilelang untuk menutup kerugian negara, selain pengurus pertangung jawab pidana juga. Korporasi bisa diwakili pengurus, biasanya direksi. Jadi direksi di samping mempertangungjawabkan pidana sendiri, juga bisa mempertangung jawab pidana oleh korporasi,” kata Ketua MA Hatta Ali.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu