Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi

Jakarta, Aktual.com — Direktur Center For Budget Analysis (CBA) ‎Uchok Sky Khadafi‎ menilai Instruksi Presiden Joko Widodo mengenai pengendalian penggunaan anggaran kementerian/lembaga sudah tepat. Menteri sudah seharusnya mengendalikan penggunaan anggaran dan tidak diberikan ke bawahan.

“Pernyataan Presiden Jokowi sudah benar sesuai Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara,” kata Uchok, Kamis (11/2), menanggapi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 sebagaimana disampaikan Presiden di Istana Negara kemarin.

Merujuk pada Pasal 6 UU 17/2003, disebutkan bagaimana kekuasaan pengelolaan keuangaan negara diberikan atau didelegasikan kepada menteri keuangan, dan menteri/lembaga selaku pengguna anggaran. Dengan kata lain menteri merupakan penanggungjawab utama atas penggunaan anggaran kementerian yang dipimpinnya.

Namun demikian, Uchok mengkritik pengarahan Presiden terkait teknis pengelolaan anggaran pada kementerian/lembaga. Sebab permasalahan utama sebenarnya bukan pada pembagian duit dibawah struktur menteri, dari direktorat jenderal, jajaran direktur, hingga kepala sub ataupun kepala seksi.

Melainkan, pada Kementerian Keuangan yang disebutnya sebagai chief financial officer bagi kementerian lain yang disebutnya sebagai chief operasional officer. Superioritas Kemenkeu inilah yang menurutnya membuat pengelolaan anggaran terjadi kekacauan. Kementerian tidak bisa bebas mengendalikan kegiatan sebab dikendalikan Kemenkeu.

“Ini artinya setiap menteri/lembaga kekuasaan berada di bawah kementerian keuangaan,” jelas Uchok.

Dicontohkan bagaimana ada kementerian yang akan merealisasikan anggaran, namun dalam pelaksanaannya terganjal kas negara di Kemenkeu kosong dan atau Kemenkeu tengah memungut pajak. Contoh lain ada kementerian yang sudah melakukan lelang, tetapi ternyata anggarannya belum bisa dicairkan dari Kemenkeu.

“”Untuk itu ada baiknya sebelum Presiden Jokowi menyampaikan ‘umpatan’ kepada menteri-menteri agar mengendalikan anggaran masing-masing, lebih baik baca dulu UU 17 tentang Keuangan Negara sebagai landasan bicara kepada para menteri,” demikian Uchok.

Artikel ini ditulis oleh: