Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanudin (dok. Kejaksaan Agung)

Jakarta, Aktual.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan Kejaksaan Agung akan melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan.

“Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia,” kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/5) malam.

Kebijakan ini diambil setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin melihat tindakan sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab ketika mengikuti persidangan.

Menurutnya larangan ini dilakukan agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

“Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan,” ujarnya.

Contoh penggunaan atribut keagamaan dalam persidangan dilakukan oleh mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus suap.

Pinangki pun terbukti menerima sejumlah uang dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk membantunya selama menjadi buronan. Ia divonis 10 tahun penjara.

Seperti dilansir CNN Indonesia, Sebelumnya selama menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Pinangki selalu tampil tanpa hijab.

Ketika kasus tersebut bergulir di persidangan, Pinangki terlihat mengenakan hijab. Dari awal sidang hingga vonis hijab dan gamis melekat di tubuh perempuan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah