Denpasar, Aktual.com – Kadek Yosi Wiryani (18) asal Kabupaten Karangasem, Bali ditetapkan menjadi tersangka setelah membuang cabang bayi yang baru dilahirkannya, Jumat.

Bayi malang ini dibuang oleh pelaku di sebuah pekarangan Jalan Sentanu, Denpasar Barat, kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardana.

Ia mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pembuangan bayi mungil berjenis kelamin laki-laki.

“Peristiwa pembuangan bayi diketahui setelah polisi mendapatkan laporan bahwa ada bayi tergeletak di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Begitu mendapatkan laporan, kemudian polisi mendatangi untuk melakukan olah TKP,” ujar Kompol Wisnu Wardana.

Setelah ditemukan kemudian bayi dibawa ke rumah sakit (RS) Wangaya untuk mendapatkan perawatan, namun sayang tiga jam setelah mendapatkan perawatan bayi malang itu dinyatakan meninggal.

Wisnu Wardana mengaku, polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di daerah sekitar lokasi ada seorang wanita tengah hamil, kemudian polisi mengamankan wanita tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah diperiksa, wanita ini mengakui bahwa yang meninggal di RS usai dibuang adalah, anaknya. Alasannya membuang bayi masih kami selidiki, “ucap Kompol Wisnu Wardana.

Menurut dia, diperkirakan bayi yang belum genap sehari itu dibuang sekitar pukul 07.00 Wita. Bayi itu dibuang dilahan luas di tempatkan di sebuah pondasi, yang kemudian jatuh ke sawah.

Bayi malang yang belum genap berumur sehari, meninggal dunia. Itu diketahui dari informasi pihak kepolisian yang diterima dari pihak RS Wangaya. Sempat mendapat perawatan selama beberapa jam, bayi malang itu akhirnya meninggal dunia.

Kini atas kejadian tersebut pelaku sudah diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara