Cilacap, Aktual.com – Seorang napi kasus narkotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, Pulau Nusakambangan, meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (2/1).

“Napi atas nama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo yang merupakan warga negara Nigeria itu diketahui menderita sakit paru-paru,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto melalui Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro Wasono.

Karena itu, kata dia, dokter Lapas Kelas IIA Permisan memberi rujukan agar Jhon Charles mendapatkan perawatan secara intensif di RSUD Cilacap.

Petugas Kepolisian Subsektor Nusakambangan segera mengawal petugas medis Lapas Kelas IIA Permisan yang mengantar Jhon Charles ke RSUD Cilacap.

“Akan tetapi Tuhan berkehendak lain, Jhon meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cilacap,” katanya.

Ia mengatakan saat ini, jenazah Jhon kemudian disemayamkan di Kamar Jenazah RSUD Cilacap karena sedang dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.

Berdasarkan data dari Lapas Kelas IIA Permisan, Jhon merupakan napi dengan Nomor Registrasi B1.63/D/2018 yang dipidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 milyar karena terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jhon akan bebas dari hukuman penjara pada 20 Agustus 2030.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: