“Kemarin sore ada penemuan jenazah DS (21 tahun) di tanah lapang Desa Semampir, Sedati. Alhamdulillah, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni AY alias B (20 tahun), warga Pepe, Sedati,” kata Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan di Sidoarjo, Jumat (6/1).
Ia mengatakan pelaku ditangkap beberapa jam setelah penemuan jenazah korban pembunuhan itu.
Menurut Kapolresta, motif pembunuhan ini adalah pelaku cemburu karena korban mendekati istrinya hingga ketahuan percakapan korban dengan istri pelaku.
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana, lanjut Kapolresta, tersangka AY terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di sebuah lahan kosong kawasan Sedati, Sidoarjo, Kamis (5/1) sore.
Dari pemeriksaan awal, pada tubuh korban ditemukan luka sayatan benda tajam pada bagian dada. Polisi juga menemukan senjata tajam jenis celurit yang berada di sisi korban.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu