Jayapura, Aktual.com – Satgas Saber Pungli Polda Papua mengamankan seorang pengusaha kayu berinisial FT (44) dalam operasi tangkap tangan, dan mengamankan uang sebesar Rp500 juta.

Dikatakan Ketua Tim Saber Pungli Polda Papua Kombes Mulyadi K, uang tersebut sebagai uang muka untuk menyuap oknum PPNS Dinas Kehutanan Papua.

“FT ditangkap bersama uang tunai Rp500 juta sebagai uang muka dari Rp2,5 miliar yang dijanjikan,” kata Kombes Mulyadi kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (8/11).

Dijelaskan Kombes Mulyadi, penangkapan itu dilakukan di kantor PT. SDP, Jalan Asrama Haji, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (7/11) pukul 14.00 WIT.

Mulyadi mengatakan, saat ini kasusnya sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Edy Swasono, di tempat yang sama menjelaskan, FT mengaku dekat dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, sehingga bisa mengamankan kasus illegal logging dengan memberikan uang Rp2,5 miliar

“Pertama diminta Rp 5 Miliar setelah dinego akhirnya disepakati menjadi Rp 2,5 Miliar dan sebagai uang muka diserahkan lebih dulu Rp 500 juta,” jelasnya.

Swasono mengatakan, kepada FT disangkakan Pasal 368 dan 372 KHUP tentang pemerasan dan penipuan serta pasal 5, pasal 11, pasal 12 UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya maksimal seumur hidup penjara.

Artikel ini ditulis oleh: