Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi dari warga tersebut hingga menciduk Ylh, warga jalan Gusung RT 002 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu-sabu di saku belakang sebelah kiri dan saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan oknum PNS itu.
“Ylh yang merupakan target operasi polisi itu, beserta barang bukti diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tri Riswanto.
Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah setempat.
“Oknum itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114, juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tambahnya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: