Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/4). Rapat tersebut membahas Laporan data izin penyelenggaraan stasiun televisi dan Radio di Indonesia dan Perkembangan pembangunan program Palapa Ring. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan terus mengejar perusahaan mesin pencari di dunia, Google agar dapat dipajaki. Pasalnya, penghasilan Goigle dari pasar Indonesia sangat besar.

Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, pihaknya terus meminta Google agar mau dipajaki.

“Google harus bayar pajak. Berapa pajaknya? Itu terserah dari Menteri Keuangan. Karena dia sebagai fiscal autority. Kalau saya bukan fiscal autority ya,” jelas Rudiantara saat diskusi Peluang dan Tantangan Bisnis E-Commerce dalam diskusi bulanan HIPMI, di Jakarta, Kamis (10/11).

Namun demikian, kata dia, kendati dirinya mendukung kebijakan pengenaan pajak itu. Dia malah tak sependapat dengan pengenaan kebijakan pajak penghasilan (PPh) yang sifatnya progresif.

“Mestinya kayak Google jangan dikenai PPh progresif. Dan memang pajak seperti ini cukup memberatkan ya,” kata Rudiantara.

Pernyataan Menkominfo itu terasa aneh. Pasalnya, sebagai pemerintah mestinya kebijakan pemajakan Google. Karena toh pengenaan PPh progresif juga sesuai aturan.

Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.

“Saya sudah sering katakam ke otoritas fiskal. Ke Menkeu. Menurut saya, cara membayar pajak itu harus dipermudah. Karena kalau utu dilakukan dengan mudah pasti semua akan bayar. Seperti pajak progresif itu memberatkan,” jelas dia.

Rudiantara menambahkan, saat ini dengan adanya prinsip kesetaraan jaringan (network equality), sehingga semua pelakunya harus bayar pajak.

“Jangan sampai ada perusahaan besar dengan penghasilan besar malah tak bayar pajak. Sementara yang operator network kecil, juga bayar pajak,” pungkasnya.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka