Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat tak menaikan ambang batas syarat dukungan bagi calon kepala daerah dalam Revisi Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Eddy mengatakan persentase syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen yakni 6,5 – 10 persen. Sementara untuk syarat dukungan calon dari partai politik disepakati tetap 15 – 20 persen.

Ia mengungkapkan, kesepakatan itu masih akan dikonsultasikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Presiden Joko Widodo. Sehingga diperkirakan, bila revisi tersebut tak rampung pada masa sidang ini maka akan dilanjutkan pasca reses yakni 17-30 Mei 2016.

“Kita bisa terima 6,5 persen. Tapi karena UU ini asasnya keadilan dan kesetaraan dan kami meminta pemerintah meng-exercise jumlah DPR tertinggi, ketemu 15 persen untuk parpol. Yang paling adil dan setara walaupun tidak apple to apple independen 6,5-10 persen parpol 15-20 persen pemerintah sampai saat ini oke tapi tadi konsul ke Presiden dulu,” ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).

Selain itu, Lukman meminta agar verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) sebagai tanda dukungan kepada calon Kepala Daerah betul-betul diseleksi. Sebab dari hal yang sudah-sudah banyak temuan KTP palsu dan sebagainya. Ia pun menginginkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan jaringan teknologi informasi yang canggih untuk memverifikasi KTP sebagai dukungan.

“Kami tidak mau abal-abal. KTP dikumpulkan di samsat, di leasing, kemudian dilakukan sampling itu lemah. Kami ingin KPU melibatkan jaringannya dan teknologi informasi. KPU saja sudah melakukan teknologi canggih untuk real count, masa untuk verifikasi KTP tidak bisa,” tegas Politikus PKB itu.

Artikel ini ditulis oleh: