Jakarta, Aktual.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekekerasan (KontraS), mencatat bahwa isu kebebasan beragama, masih menjadi isu Hak Asasi Manusia yang kurang mendapat perhatian oleh pemerintah.
Pasalnya, KontraS selama tahun 2015 ini, mendapatkan 96 peristiwa praktik intoleransi dan pembatasan kebebasan beragama masih yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia.
“Situasi penghormatan dan perlindungan atas jaminan kebebasan menjalankan ibadah, beragama, dan berkeyakinan tidak berubah dari tahun- tahun sebelumnya. Malah cenderung stagnan dan terjadi di wilayah-wilayah yang sensitif isu toleransi,” ujar, Koordinator KontraS Haris Azhar, di kantor KontraS, siang ini (26/12).
Dari 96 peristiwa tersebut, KontraS mencatat ada tiga daerah yang paling banyak melakukan praktik ini yakni, Jawa Barat dengan 18 kasus, DKI Jakarta dan Banten masing-masing 11 kasus dan, Aceh 9 kasus. Dimana pada bulan Agustus lalu menjadi bulan terbanyak dengan 14 kasus.
Lebih Lanjut Azhar menyinggung kasus menahun yang hingga hari ini masih terjadi, seperti kasus sentimen keagamaan di Singkil dan Kutacane, Aceh, kemudian juga di Tolikara, Papua.
“Kasus-kasus ini kasus menahun. Kasus lama, tapi terjadi lagi tahun ini,” ujar Haris.
Azhar mengatakan, jika sentimen keagamaan juga tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh para pejabat publik daerah yang konservatif.
Ia pun mengkritik adanya Surat Edaran Hate Speech yang menurutnya hal itu merupakan ancaman kebebasan berpendapat.
“SE yang awalnya dibuat untuk menjamin kebebasan beragama, saat diturunkan, malah berubah menjadi SE yang mengancam kebebasan berpendapat. Bukan menjadi jaminan kebebasan beragama,” ujarnya.
Oleh karena itu, Azhar menuntut kepada pemerintah untuk segera turun tangan untuk segera membenahi segala permasalahan tersebut. Dalam hal ini, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Hukum dan HAM, dituntut menunjukan kinerjanya. Karena, jika hal itu terus didiamkan, maka hal tersebut akan menjadi kontraproduktif dengan semangat akuntabilitas negara.
Artikel ini ditulis oleh: