Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 89 pelanggar syariat Islam yang diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariah dihukum cambuk sepanjang 2016.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh Yusnardi di Banda Aceh, Rabu (4/1) menyatakan, dari jumlah tersebut, yang terbanyak dihukum cambuk pelaku judi atau maisir, yakni mencapai 60 orang.
Kemudian, pelaku khalwat atau mesum yang dihukum cambuk sebanyak 22 orang, sedangkan pelaku minuman keras yang dihukum cambuk sepanjang 2016 hanya tujuh orang.
“Para pelanggar syariat Islam ini dijerat melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat atau Pidana Islam,” kata Yusnardi.
Selain qanun jinayat, kata dia Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga mengawasi pelanggaran syariat Islam berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002.
“Qanun atau peraturan daerah itu mengatur pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam. Ada 37 kasus yang berdasarkan qanun tersebut. Kebanyakan pelanggaran yakni busana yang tidak sesuai syariat Islam,” ungkap Yusnardi.
Dari 37 kasus tersebut, lanjut dia jumlah pelanggaran laki-laki mencapai 33 orang dan pelanggar perempuan sebanyak 46 orang. Pelanggaran Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tersebut hanya menjalani pembinaan.
“Mereka tidak dihukum cambuk. Mereka hanya dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka melanggar karena mengenakan pakaian yang tidak sesuai syariat Islam,” kata Yusnardi.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby