Jakarta, Aktual.com – Sepanjang 2016 Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memecat sembilan anggota Polri secara tidak terhormat karena melakukan pelanggaran berat.

“Sembilan anggota polisi ini dipecat karena melakukan pelanggaran berat dari berbagai jenis pelanggaran,” sebut Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (30/12).

Dalam penyampaian rilis akhir tahun 2016 di Kantor Polda Sulsel, Muktiono mengatakan ada peningkatan tren dari tahun sebelumnya sebanyak delapan orang dipecat tidak terhormat di 2015.

Selain pemecatan anggota Polri, kata dia, pelanggaran disiplin sebanyak 611 kasus. Pelanggaran disiplin ini menurun dari tahun lalu sebanyak 960 kasus.

Sedangkan anggota Polri yang dijatuhi sanksi kode etik sebanyak 25 anggota, dibandingan tahun lalu saksi yang dijutuhkan kepada anggota sebanyak 31 anggota.

“Komitmen kami setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak baik pelanggaran disiplin dan kode etik serta pelanggaran pidana. Sanksi dijatuhkan berupa teguran lisan dan tulisan, mutasi hingga kurungan,” tegasnya kepada wartawan.

Untuk penanganan kasus kode etik, lanjut pria berpangkat dua bintang ini mengemukakan, penanganan kasusnya membutuhkan proses yang cukup lama hingga sidang etik.

Sebab, indikatornya dilihat dulu kriteria apakah pelanggaran berat maupun ringan, dipecat atau dijatuhi sanksi disiplin.

Mengenai kasus-kasus yang melibatkan oknum anggota Polri yang terkesan tertutup oleh media, kata Muktiono, proses pemeriksaan dan penyelidikannya bersifat interlan dan hanya diketahui kepolisian dan tidak perlu diketahui publik.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby