“Dari 18 korban ada dua yang sudah hamil dan korban paling kecil anak SD kelas satu,” tuturnya.
Maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur ini, membuat pihak kepolisian meminta komitmen dari pemerintah Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama melakukan tindakan pencegahan.
Wadi menambahkan para pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan minimal lima tahun,” tambahnya.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby