1 dari 7
Polda Metro Jaya bakal menilang setiap pengendara motor yang berteduh di bawah jembatan saat hujan tiba hingga membuat macet lalu lintas. Tak hanya menilang, denda sebesar Rp 250 ribu pun akan diberikan bagi pengendara motor yang nekat menunggu hujan reda di bawah jembatan fly over. Meskipun begitu, aparat polisi masih memaklumi bila pengendara motor hanya menumpang memakai jas hujan di bawah jembatan fly over, asalkan tidak mengganggu lalu lintas.
Sebelumnya Polda Metro Jaya bakal menilang setiap pengendara motor yang berteduh di bawah jembatan saat hujan tiba hingga membuat macet lalu lintas. Tak hanya menilang, denda sebesar Rp 250 ribu pun akan diberikan bagi pengendara motor yang nekat menunggu hujan reda di bawah jembatan fly over. Meskipun begitu, aparat polisi masih memaklumi bila pengendara motor hanya menumpang memakai jas hujan di bawah jembatan fly over, asalkan tidak mengganggu lalu lintas.
Sebelumnya Polda Metro Jaya bakal menilang setiap pengendara motor yang berteduh di bawah jembatan saat hujan tiba hingga membuat macet lalu lintas. Tak hanya menilang, denda sebesar Rp 250 ribu pun akan diberikan bagi pengendara motor yang nekat menunggu hujan reda di bawah jembatan fly over. Meskipun begitu, aparat polisi masih memaklumi bila pengendara motor hanya menumpang memakai jas hujan di bawah jembatan fly over, asalkan tidak mengganggu lalu lintas.
Sebelumnya Polda Metro Jaya bakal menilang setiap pengendara motor yang berteduh di bawah jembatan saat hujan tiba hingga membuat macet lalu lintas. Tak hanya menilang, denda sebesar Rp 250 ribu pun akan diberikan bagi pengendara motor yang nekat menunggu hujan reda di bawah jembatan fly over. Meskipun begitu, aparat polisi masih memaklumi bila pengendara motor hanya menumpang memakai jas hujan di bawah jembatan fly over, asalkan tidak mengganggu lalu lintas.
Para pengendara bermotor roda dua berterduh saat hujan dibawah kolong fly over, jembatan Semanggi, Jakarta, Rabu (13/1/2016). Sebelumnya Polda Metro Jaya bakal menilang setiap pengendara motor yang berteduh di bawah jembatan saat hujan tiba hingga membuat macet lalu lintas. Tak hanya menilang, denda sebesar Rp 250 ribu pun akan diberikan bagi pengendara motor yang nekat menunggu hujan reda di bawah jembatan fly over. Meskipun begitu, aparat polisi masih memaklumi bila pengendara motor hanya menumpang memakai jas hujan di bawah jembatan fly over, asalkan tidak mengganggu lalu lintas.
Sebelumnya Polda Metro Jaya bakal menilang setiap pengendara motor yang berteduh di bawah jembatan saat hujan tiba hingga membuat macet lalu lintas. Tak hanya menilang, denda sebesar Rp 250 ribu pun akan diberikan bagi pengendara motor yang nekat menunggu hujan reda di bawah jembatan fly over. Meskipun begitu, aparat polisi masih memaklumi bila pengendara motor hanya menumpang memakai jas hujan di bawah jembatan fly over, asalkan tidak mengganggu lalu lintas.
Terlihat pengendara saat berteduh dibawah kolong fly over, Jembatan Semanggi, Jakarta, Rabu (13/1/2016). Sebelumnya Polda Metro Jaya bakal menilang setiap pengendara motor yang berteduh di bawah jembatan saat hujan tiba hingga membuat macet lalu lintas. Tak hanya menilang, denda sebesar Rp 250 ribu pun akan diberikan bagi pengendara motor yang nekat menunggu hujan reda di bawah jembatan fly over. Meskipun begitu, aparat polisi masih memaklumi bila pengendara motor hanya menumpang memakai jas hujan di bawah jembatan fly over, asalkan tidak mengganggu lalu lintas.
Artikel ini ditulis oleh:

















