Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Patrice Rio Capella menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Sekjen Partai NasDem itu dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana menyebut, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella rela mengorbankan diri untuk Ketua Partai Nasdem Surya Paloh seperti halnya, tokoh pewayangan Antareja yang menemui ajal saat perang Bharatayuddha atas perintah Prabu Kresna dengan cara menjilat telapak kakinya sebagai tumbal keluarga Pandawa dalam perang Bharatayuddha.

“Demi ketaatannya atas perintah Prabu Kresna, Antareja rela gugur dengan menjiilat telapat kakinya sendiri. Sungguh pengorbanan diri Antareja merupakan bentuk keteladanan langka di tengah-tengah hiruk pikuk kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri sendiri ini yang hanya mengedepankan kepentingan kekuasaan dan dirinya sendiri,” ujar jaksa Yudi ketika membacakan tuntutan untuk terdakwa Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/12).

Sekalipun, Antareja memiliki cincin Mustikabumi pemberian ibunya yang mempunyai kesaktian, menjauhkan dari kematian selama masih menyentuh bumi maupun tanah, dan dapat digunakan untuk menghidupkan kembali kematian di luar takdir. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Antareja seperti halnya Rio Capella dalam kasus suap pengamanan Bansos Sumatera Utara.

“Meskipun Antareja memiliki kesaktian berupa cincin Mustikabumi yang bisa menghidupkan diri dari takdir kematian, bahkan juga memiliki ajian Upasanta dimana siapapun yang bekas tapak kakinya dijilat akan menemui kematian. Namun dia tidak menggunakan kesaktiannya itu untuk menjilat tapak kaki musuh dan lawan politik yang jelas-jelas telah mencelakakannya,” ujar Yudi mengumpamakan kisah Rio Capella.

Bahkan selain Antareja yang berkorban, Yudi selaku jaksa yang memimpin perkara Rio Capella dan OC Kaligis pun terpaksa untuk “bersemedi” (bertapa), karena dia akan dimutasi menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Terlebih, surat keputusan itu sudah ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo berdasarkan surat tertanggal 14 November 2015.

“Namun demikian sangat disayangkan karena begitu saktinya sang lakon yang dimainkan Ki Dalang, maka gugurnya Antareja justru mengakhiri cerita sekaligus panggung hukum pemberantantasan korupsi yang melibatkan gubernur, DPRD, dan advokat terkenal itu. Bahkan tidak sampai di situ, pengorbanan Antareja mampu memaksa Ki Dalang menggulung kelir dan mengantarkannya ‘Madeg Pandita’ untuk ‘semedi’ dan ‘lelaku’ di perguruan Ragunan,” kata jaksa Yudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu