Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan proses pembongkaran terhadap 198 bangunan ilegal di sepanjang Jalan KH Noer Alie Kalimalang rampung pada 10 Desember 2014.
“Penyelesaian proses pembongkaran bangunan akan ditandai dengan pembuatan pagar pembatas mulai 10 Desember,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lahan dan Bangunan Dinas Tata Kota Bekasi Nurdin Manurung di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, proses pembongkaran bai sisi utara Kalimalang itu dimaksudkan untuk mempersiapkan lahan pembuatan pedestrian.
Total pedestrian yang akan dibangun di Jalan KH Noer Alie sepanjang 5,7 kilometer yang membentang di sisi kanan arah air Kalimalang mulai dari BCP hingga Pasar Sumber Artha.
“Proses pembongkaran sudah berjalan sejak Selasa (25/11) lalu dengan melibatkan aparat gabungan dari kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kodim 0507 Bekasi, dan Kejaksaan Negeri Bekasi,” katanya.
Menurutnya, 198 bangunan ilegal di wilayah itu berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta II dan Fasos/Fasum milik pemerintah.
“Sebanyak 140 bangunan di antara merupakan bangunan semi permanen yang sudah lebih dulu kita bongkar. Sisanya akan terus berlanjut,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan terkait pembongkaran bangunan liar ini kepada seluruh penghuni bangunan yang telah beridiri puluhan tahun tersebut.
“Mulai dari surat peringatan pertama hingga melayangkan surat peringatan ketiga pada 22 Oktober 2014,” katanya.
Dikatakan Nurdin, proyek pembuatan pedestrian itu terdiri atas empat tahapan, yakni perencanaan, sosialisasi, pembongkaran bangunan, dan penataan lahan.
“Saat ini, kami melakukan tahapan pembongkaran bangunan. Setelah bangunan dibongkar seluruhnya, kami akan pasang papan agar lahan tidak dibangun kembali,” kata Nurdin.
Setelah itu, akan ada tahapan penataan lahan yang diserahkan kepada pihak ketiga yakni penataan jalur pedestrian.
Artikel ini ditulis oleh:

















