Jakarta, Aktual.com – Kepolisian sudah menetapkan sepasang suami istri sepupu korban, sebagai tersangka dalam kasus hilangnya dokter Rica Tri Handayani dan anak balitanya.
“Kemarin dua sepupunya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Charliyan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/1).
Menurut dia, dua tersangka tersebut adalah V dan suaminya yang berinisial E. V diketahui merupakan sepupu dari suami Rica, dr Aditya Akbar Wicaksono.
Polisi pun masih menyelidiki motif V dan E melarikan Rica dan putranya. “Motif masih digali,” ujarnya.
Polisi menjerat tersangka V dan E dengan Pasal 328 KUHP Tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara subsider 332 KUHP Tentang Membawa Lari Orang Dewasa dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Sebelumnya sejak 30 Desember 2015, dr Rica Tri Handayani menghilang. Perempuan asal Lampung itu turut membawa anaknya, Zafran Alif Wicaksono yang masih balita.
Suaminya, dr Aditya Akbar Wicaksono, melaporkan kabar kehilangan istri dan anaknya itu ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada 31 Desember 2015.
Pada 12 Desember 2015, Rica dan anaknya datang ke Yogyakarta dari Lampung. Mereka datang menjenguk suaminya yang tengah mengambil spesialis ortopedi di RSUP dr Sardjito.
Keluarga itu sempat mengunjungi kediaman sepupunya di kawasan Maguwoharjo, Sleman pada 29 Desember 2015. Di sana, Rica dan anaknya sempat menginap. Keesokan harinya, saat bertugas di rumah sakit, Aditya mendapat kabar bahwa istri dan anaknya tidak berada di rumah. Dia mencoba menghubungi sang istri, tapi tak berhasil.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara