Jakarta, Aktual.co — Kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menyerahkan harga bahan bakar minyak ke harga pasar merupakan keputusan yang tak cermat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (2/1).
“Itu akan membuat kebingungan politik. Dari harga yang semulanya dinaikan kemudian dalam waktu beberapa bulan diturunkan lagi,” kata dia.
Selain itu, menurut dia, pemerintahan Jokowi pun telah melanggar konstitusi lantaran menyerahkan BBM ke harga pasar.”Itu jelas melanggar konstitusi,” kata dia.
Dia menambahkan, pemerintahan Jokowi ini seharusnya bertahan dan tak memberikan kebijakan tersebut ke harga pasar. “Maka jelas itu tak tepat,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Sudirman Said mengatakan, “BBM Umum harganya mengikuti harga pasar. Bukan berarti pemerintah lepas tangan, pemerintah hanya atur cara harga BBM Umum, selain BBM di atas tidak diberikan subsidi”.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi telah menguji Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam putusan hasil Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2004, yang dituangkan dalam Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 menyatakan, salah satunya, bahwa menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar bertentangan dengan konstitusi.
Demikian putusan MK uang menyebut hal tersebut : “Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”
Laporan: Wisnu Yosep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















