Jakarta, Aktual.co — Keputusan pemerintah untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai harga minyak dunia di pasaran mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Pasalnya, pemerintah dinilai melanggar Uji materil MK UU No 22 Tahun 2001 tentang migas.
“Itu jelas bertentangan dengan keputusan MK, cuma masalahnya sekarang DPR lagi reses, jadi dari DPR belum ada tanggapan,” ujar Pengamat Ekonomi, Revisond Baswir saat dihubungi wartawan Aktual Jakarta, Senin (5/1).
Lebih lanjut dikatakan Revrisond, sebelum membuat kebijakan pemerintah seharusnya berdiskusi terlebih dulu dengan DPR. Karena menurutnya, hal tersebut berhubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Begitu kita masuk 2015, konteksnya APBN, sementara pemerintah belum mengajukan APBN, ini masalahnya,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan mulai 1 Januari 2015 tidak akan memberikan subsidi pada BBM jenis Premium. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Sudirman Said.
“BBM Umum harganya mengikuti harga pasar. Bukan berarti pemerintah lepas tangan, pemerintah hanya atur cara harga BBM Umum, selain BBM di atas tidak diberikan subsidi,” pungkas Sudirman di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















