Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR RI Ade Komarudin akhirnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4).

“Sudah (laporkan LKHPN). Sudah ada tanda terimanya,” ujar Ade Komarudin.

Ade mengungkapkan, terakhir kali dirinya melaporkan LHKPN pada tahun 2013. Namun, ia baru menerima tanda terima pada hari ini.

“Yang dulu itu yang tahun 2013 itu juga tanda terimanya baru tadi padahal sudah lama. 2013 itu sudah (lapor), tanda terimanya baru tadi didapat, diurus tanda terimanya, yang tahun sekarang 2016 ya sudah juga,” ungkap Politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, isu yang beredar menyebutkan Ade Komarudin tidak menyerahkan LHKPN selama 15 tahun. Isu itu kemudian dibantah oleh KPK. KPK menyebutkan bahwa Ade Komarudin terakhir menyerahkan LHKPN pada tahun 2010.

Artikel ini ditulis oleh: