Jakarta, Aktual.com — Kemendag mendapatkan penundaan belanja Rp158,9 miliar berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-841/MK.02/2015 perihal Perkembangan Hasil Rapat Pembahasan Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat dalam rangka Pembicaraan Tingkat I atau Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN TA 2016.
“Penundaan ini berkaitan dengan progress serapan anggaran tahun sebelumnya, dan bukan hanya Kementerian Perdagangan saja,” kata Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat RI, Iskandar D Syaichu, dalam rapat kerja Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Senin (19/10).
Iskandar mengatakan, sesungguhnya bukan hanya Kementerian Perdagangan saja yang mengalami penundaan tersebut, namun juga terdapat kementerian lainnya dalam jumlah yang besar.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Anggaran DPR RI lainnya, Eka Sastra, mengatakan bahwa penundaan pagu untuk Kementerian Perdagangan tersebut disebabkan adanya perubahan kurs rupiah yang terjadi saat ini.
“Pada saat pemerintah mengajukan APBN, rupiah masih normal. Akan tetapi sekarang sudah berbeda kondisinya,” kata Eka.
Eka menambahkan, dengan adanya penundaan tersebut pihaknya dan juga Kementerian Perdagangan akan melakukan diskusi untuk melihat apakah dengan adanya penundaan tersebut akan menimbulkan efek ganda bagi kementerian terkait ataupun perekonomian Indonesia.
“Postur kita tidak memungkinkan untuk tetap seperti yang kita usulkan sebelumnya, kita fokus agar tidak ada dampak buruk terhadap ekonomi kita,” ujar Eka.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan bahwa serapan anggaran Kementerian Perdagangan Pusat sebesar 50,49 persen.
Dan jika memasukkan realisasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari daerah yang baru mencapai 17,85 persen, maka realisasi serapan anggaran Kementerian Perdagangan hingga 16 Oktober 2015 tercatat baru sebesar 32,26 persen.
Dengan penundaan belanja sebesar Rp158,9 miliar dan tambahan anggaran untuk belanja prioritas sebesar Rp75 miliar, pagu akhir untuk Kementerian tersebut menjadi sebesar Rp3,95 triliun dari yang semula mencapai Rp4,04 triliun.
Untuk tahun depan, program Kementerian Perdagangan yang paling banyak mendapat anggaran adalah pengembangan perdagangan dalam negeri yang mencapai Rp2,06 triliun, selain itu juga untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lain sebesar Rp643,27 miliar.
Sementara program pengembangan ekspor nasional juga mendapat porsi cukup besar yakni Rp421,09 miliar dan peningkatan perlindungan konsumen sebesar Rp250,9 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan