Dalam usaha merawat negara persatuan, penyelenggara negara memainkan peran penting. Pentingnya peran penyelenggara negara ditekankan dalam pokok pikiran keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “Negara berdasar atas ke-Tuhanan, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.”
Meski demikian, negara persatuan juga menuntut peran aktif warga negara, bukan hanya dalam menuntut haknya, tetapi terutama dalam menunaikan kewajibannya.
Seperti diingatkan oleh Prof. Soepomo, “Dalam sistem kekeluargaan sikap warga negara bukan sikap yang selalu bertanya “apakah hak-hak saya?”, akan tetapi sikap yang menanyakan: apakah kewajiban saya sebagai anggota keluarga besar, ialah negara Indonesia ini?…Inilah pikiran yang harus senantiasa diinsyafkan oleh kita semua.”
Pandangan Soepomo ini mendahului apa yang kemudian ditekankan oleh John F. Kennedy kepada rakyat Amerika Serikat pada 1961, “Jangan tanyakan apa yang dapat diberikan oleh negara bagi dirimu; tanyalah apa yang dapat diberikan oleh dirimu kepada negara” (Ask not what your country can do for you; ask what you can do for your country).
Dari perjalananku menjejahi Indonesia dari ufuk ke ufuk, dari jarak dekat dengan bau keringat dan kaki-kaki kebangsaan, jelas terlihat bahwa Indonesia adalah bangsa yang kuat, meski belum kunjung menemukan bentuk tata negara yang kongruen dengan watak bangsanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid