Jakarta, Aktual.com — Pemerintah pusat diminta mencabut dan membatalkan semua perizinan reklamasi pantai teluk Jakarta, yang digarap oleh PT Agung Podomoro Land. Terlebih, reklamasi di utara Jakarta tengah menuai polemik baik dari masyarakat maupun peraturan perundang-undangan.

“Nah karena itu pemerintah pusat harus mencabut dan membatalkan semua perizinan Reklamasi Pantai Teluk Jakarta yang diberikan kepada PT Agung Podomoro Land dengan Keppres Tentang Larangan Reklamasi Pantai Teluk Jakarta yang merusak Lingkungan dan Biota Laut serta syarat KKN,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono di Jakarta, Sabtu (2/4).

KPK selaku pihak yang mengusut kasus tersebut, kata dia harus melakukan audit investigasi terkait semua perizinan proyek-proyek properti milik PT Agung Podomoro Land, yang diduga sarat korupsi dan suap kepada eksekutif dan legislatif pemprov DKI Jakarta sejak zaman Sutiyoso hingga Ahok.

“Karena pasti akan banyak pengakuan dari petinggi-petinggi pemprov DKI Jakarta kalau semua perizinan usaha pengembang oleh PT Agung Podomoro Land itu tidak beres, dan syarat dengan KKN,” kata dia.

Sedikitnya tiga orang dari dua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan suap pengesahan dua raperda tentang reklamasi yang merupakan inisiatif Pemprov DKI.

Mereka adalah Bendahara DPD Gerindra DKI Mohamad Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan pegawai PT APL Trinanda Prihantoro.

Kasus tersebut berhasil terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (31/3) malam, setelah adanya transaksi senilai Rp1,14 miliar.

Disisi lain, tak sampai dua bulan setelah ditetapkan sebagai Gubernur DKI, tepatnya 23 Desember 2014, Ahok untuk pertama kalinya menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.

Izin tersebut dikeluarkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan APL, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 ha.

Pada 2015 silam, bekas politikus tiga partai itu kembali menerbitkan izin reklamasi untuk beberapa pengembang. Rinciannya, PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 ha).

Kemudian, PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland) di Pulau H (63 ha), PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 ha).

Artikel ini ditulis oleh: