Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Sidang Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). Dalam kesepatan tersebut Fadlizon membacakan surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Hak Angket yang digulirkan beberapa anggota Komisi III DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya yakni Guru Besar Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita.

Dalam akun twitter resminya, ia katakan bahwa Hak Angket merupakan hak yang dijamin penggunaannya oleh Undang-Undang.

“Hak angket, hak konstitusional anggota DPR RI dengan melaksanakan perintah UU,” tulis Romi lewat @rajasundawiwaha, Rabu (3/5).

Diduga, pernyataan yang disampaikan Romli ini demi menanggapi adanya upaya pelaporan KPK yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Diketahui, pimpinan DPR dari Fraksi PKS itu dituding ingin menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP yang tengah berlangsung.

Masih melalui twitter. Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak juga mengutarakan pendapatnya. Meski tak vulgar terkait apa ‘twit’ yang ditulis, namun ia menuding adanya rencana dari sejumlah legislator untuk menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP.

“Sebagian anggota DPR sedang berusaha mengganggu, menghalangi proses hukum terhadap kolega mereka yang terlibat dalam e-KTP dan banyak kasus lain,” kata dia melalui akun @Dahnilanzar.

Pendapat serupa juga telah disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji. Kata dia, Hak Angket ihwal keterangan anggota Komisi V DPR, Miryam S Haryani, merupakan perbuatan yang menghalangi proses penegakan hukum.

“Bagi saya, perbuatan DPR dengan dalih Hak Angket terhadap suatu kasus yang sedang berjalan, merupakan bentuk Obstruction of Justice (perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum‎),” kata Indrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/4).

Seperti diketahui, Hak Angket ini bergulir atas usulan Komisi III terkait dugaan ancaman yang dikuak oleh Miryam saat menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK.

Miryam mengaku ke penyidik, diancam oleh sejumlah anggota DPR, diantaranya Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu dan Syarifudin Suding.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid