Jakarta, Aktual.com – Kepala Subdirektorat Lingkungan Kerja Direktorat Bela Negara Kementerian Pertahanan, Kolonel Inf Sudi Prihatin, mengatakan tenaga kerja asing yang masuk dalam jumlah besar merupakan salah satu bentuk ancaman baru bagi kedaulatan Indonesia.
“Ancaman terhadap kedaulatan suatu negara ada dalam bentuk militer dan non militer. Tenaga kerja asing merupakan salah satu bentuk ancaman non militer,” kata Sudi dalam Seminar Nasional “Efek Domino Serbuan Tenaga Kerja Asing” di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara, Jakarta, Selasa (2/8).
Sudi mengatakan, pada era modern ancaman terhadap kedaulatan negara lebih banyak berupa non militer seperti virus flu burung, peredaran narkoba dan vaksin palsu. Tujuannya adalah untuk membodohi rakyat suatu negara dan membuat masyarakatnya tidak berkembang.
Terkait dengan arus tenaga kerja asing di Indonesia, Indonesia tidak bisa menolak karena terikat dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Namun, tenaga kerja asing perlu diatur agar tidak merugikan rakyat dan mengancam kedaulatan negara.
“Seharusnya diatur tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus memiliki kemampuan yang baik dan hanya bekerja di tingkat manajerial. Namun, tampaknya sudah ada tenaga kerja asing yang masuk dan mengerjakan pekerjaan tingkat rendah,” tuturnya.
Sudi menceritakan pengalamannya menumpang pesawat terbang dari Jakarta ke Manado. Saat itu, hampir seperempat penumpangnya adalah warga negara China.
“Saya sudah memiliki pengalaman untuk membedakan orang China dengan warga negara Indonesia keturunan China. Biasanya berbeda dari penampilan dan gaya berpakaiannya,” katanya.
Penumpang warga China itu ternyata disambut oleh beberapa orang di Manado. Saat itu, dia sempat bertanya apakah warga negara China itu masuk ke Indonesia secara legal. Ternyata, mereka masuk ke Indonesia secara legal.
“Untuk membendung ancaman tenaga kerja asing terhadap kedaulatan negara, Kementerian Pertahanan memiliki program bela negara untuk para pekerja. Para pekerja yang mengikuti program bela negara harus memastikan para tenaga kerja asing itu mengikuti peraturan yang ada di Indonesia, misalnya wajib berbahasa Indonesia,” tuturnya.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara