Seperti diketahui, dalam tuntutannya jaksa justru berpendapat bahwa kasus Ahok ada lantaran transkip pidato Ahok di Kepulauan Seribu, yang disebar oleh Buni Yani lewat akun media sosialnya.

Lantaran hal itu, jaksa hanya memberikan tuntutan kepada Ahok selama satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu