Kondisi itu membuat defisit anggaran melebar dari 2,41 persen di APBN 2017 menjadi 2,92 persen terhadap PDB di APBN-P 2017 atau Rp 397 trilliun. Angka defisit anggaran 2,92 persen nyaris mencapai batas defisit anggaran yang ditentukan undang-undang yaitu 3 persen dari PDB. Hal ini menjadi perhatian serius hampir seluruh fraksi di DPR.

Sebagai konsekuensi defisit anggaran, pemerintah harus mengambil utang untuk memastikan belanja negara tetap berjalan. Di APBN-P 2017, pembiayaan utang mencapai Rp 461 triliun, naik Rp 77 triliun dibandingkan APBN 2017. Salah satu upaya mendapatkan pembiayaan yaitu dengan menjual obligasi negara.

Busthomi

Artikel ini ditulis oleh: