Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (19/11). Mereka menuntut pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan karena aturan tersebut dinilai lebih menguntungkan pengusaha dan berdampak pada penentuan pengupahan tanpa melibatkan buruh. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES Reformasi) mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 ditingkatkan sebesar Rp650 ribu. Desakan ini dilayangkan mengingat per tanggal 1 November 2017, seluruh  Gubernur di Indonesia sudah harus meneken UMP secara serentak.

Menurut Ketua Umum FSP FARKES Reformasi Idris Idham, kenaikan upah sebesar 650 ribu adalah sejalan dengan Kampanye Upah +50 yang tengah dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebagaimana diketahui, FSP FARKES Reformasi merupakan salah satu serikat buruh yang berafiliasi dengan KSPI.

Idris mengatakan bahwa kampanye Upah +50 adalah tuntutan kaum buruh di kawasan Asia Pacific agar upah tahun 2018 naik minimal 50 dollar atau setara dengan Rp650 ribu. Ini merupakan tuntutan buruh se Asia Pacific hasil rekomendasi Konfederasi Serikat Buruh Dunia atau International Trade Union Confederation (ITUC).

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka