“Kenaikan upah sebesar 650 ribu juga akan meningkatkan daya beli, sehingga nantinya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” tegas Idris dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual di Jakarta, Rabu (25/10).

Oleh karena itu, FSP FARKES Reformasi yang memiliki basis anggota di sektor industri farmasi, rumah sakit, jamu, kosmetik, dan umum ini menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebab Peraturan Pemerintah tersebut hanya membatasi kenaikan upah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono mengungkapkan jika berdasarkan survey Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), upah minimum buruh di Jakarta dapat mencapai angka Rp 4,1 juta.

Ia menambahkan, nominal tersebut pun sudah berpatokan pada 60 komponen KHL.

“Masalahnya adalah, dewan pengupahan tidak pernah melakukan survei KHL karena hanya berpatokan padan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Sementara untuk pekerja farmasi dan kesehatan, Kahar mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja di sektor tersebut yang dibayar di bawah upah minimum.

“Kalau farmasi sendiri, rata-rata hanya UMK. Bahkan banyak perawat dan pekerja rumah sakit yang membayar di bawah UMK,” pungkasnya.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka