Jakarta, Aktual.com – Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) melayangkan protes atas kebijakan pemerintah yang melakukan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kapal penangkap dan pengangkut ikan berukuran 5 – 30 GT (Gross Tonnage). SNNU berpendapat mayoritas nelayan kecil menggunakan kapal berukuran 5 – 30 GT.
“SNNU menyesalkan kebijakan baru pemerintah yang merugikan masyarakat, pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan ini. SNNU pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan perubahan atas PP No.85 Tahun 2021 dan keputusan KKP Republik Indonesia No.86 dan No.87 tahun 2021,” ujar Ketua Umum SNNU Witjaksono dalam pernyataan yang disampaikan secara daring dan luring, Kamis (29/9) siang.
Menurut SNNU, sesuai dengan aturan sebelumnya, pungutan PNBP hanya diberlakukan kepada kapal dengan ukuran di atas 30 GT. Tak ayal, SNNU pun menilai kebijakan tersebut sebagai keputusan yang gegabah. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh para nelayan.
“Kami meminta KKP untuk menunjukkan keberpihakan penggunaan APBN pada bantuan yang produktif langsung kepada masyarakat. Kami juga menghimbau KKP beserta instansi yang terkait untuk berhenti membuat kebijakan yang bersikap elitis dan tidak melibatkan semua pihak,” tuturnya. (DEN/ MJ)
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson