Jakarta, Aktual.com – Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara sepertinya melupakan komitmen dengan Komisi I DPR yang disepakati pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) 24 Agustus 2016 lalu. Pasalnya, Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat dengan Menteri Kominfo dan kementerian terkait lainnya menyangkut rencana perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan dan Peraturan Pemerintah Nomor  53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit.

“Pernyataan Rudiantara atau Chief RA bahwa perubahan kedua PP tersebut tinggal menunggu restu presiden sepertinya mengabaikan komitmen dengan DPR RI,” ujar Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/9).

Wisnu menambahkan bahwa saat Rapat Dengar Pendapat tanggal 24 Agustus 2016 di Komisi I DPR dengan Menteri Kominfo Rudiantara ada empat kesimpulan, pada  kesimpulan ke-4  terkait dengan rencana revisi PP 52 dan PP 53 dinyatakan bahwa Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat dengan Menkominfo dan Kementerian terkait lainnya, perihal perkembangan Revisi PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi  dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum frekwensi radio dan orbit satelit.

“Apakah Komisi I DPR RI sudah mengadakan rapat dimaksud? Padahal menurut pemantauan kami, rapat tersebut belum dilaksanakan. Mestinya proses Revisi kedua PP tersebut berjalan sesuai kesepakatan RDP tanggal 24 Agustus 2016 yang lalu. Tetapi mengapa Menkominfo sudah lebih dahulu membuat pernyataan yang bertentangan ?” Tanya Wisnu.

Konsep Network Sharing tidak dikenal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999. Sehingga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 sebagai petunjuk pelaksanaan UU Nomor 36/1999 sama sekali tidak diatur mengenai network sharing.

“Apabila network sharing wajib dijalankan oleh operator telekomunikasi, maka hal itu berpotensi melanggar Undang Undang di atasnya. Kami dari FSP BUMN Strategis akan menyiapkan permohonan Judicial Review Peraturan Pemerintah itu ke Mahakamah Agung jika nanti jadi ditanda tangani presiden seperti yang diramalkan Menkominfo,” tambahnya.

“Saran kami kepada Pemerintah agar menghormati proses di DPR sesuai rapat dengar pendapat tersebut, bahkan akan lebih baik bila revisi Peraturan Pemerintah tersebut menunggu perubahan Undang-Undang No 36 tentang Telekomunikasi terlebih dahulu agar tidak melanggar Undang-Undang yang masih berlaku,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka