Jakarta, Aktual.co —   Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta Presiden Joko Widodo menyelamatkan nasib ratusan ribu pekerja “outsourcing” atau alih daya, khususnya di BUMN dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menegakkan UU Ketenagakerjaan.

“Kini saatnya Presiden Joko Widodo untuk menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk menegakkan UU Ketenagakerjaan dan menyelamatkan nasib ratusan ribu pekerja ‘outsourcing’ di BUMN dan BPJS Ketenagakerjaan, yang selama ini diperlakukan tidak semestinya,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat di Jakarta, Jumat (7/11).

ASPEK Indonesia berharap Presiden Jokowi beserta Menteri BUMN dan Menteri Ketenagakerjaan mampu menuntaskan permasalahan pekerja “outsourcing” (alih daya), khususnya di BUMN dan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini belum ada kepastian.

Praktik sistem kerja alih daya khususnya di BUMN dan BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, adalah bentuk pengingkaran negara yang mengabaikan amanah UUD 1945.

Ia mengatakan eksploitasi dan diskriminasi dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya sendiri karena pekerja tidak pernah diberi kepastian masa depan dan rentan di-PHK sepihak tanpa kompensasi apapun.

“Jika Presiden Joko Widodo tidak mampu menuntaskan permasalahan ini, maka sesungguhnya Presiden sedang melanggengkan ‘Rezim Pelanggar UU Ketenagakerjaan’,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka