Jakarta, Aktual.com – Ketua Serikat Pekerja (SP) JICT, Hazris Maisyah mengungkapkan bahwa pada 20 Agustus 2019, aktivis SP JICT Rio Wijaya dikeroyok di ruang sekuriti perusahaan oleh dua orang supervisi sekuriti JICT (YA) dan (SA) dan satu orang pegawai organik Pelindo II (A) tanpa alasan yang jelas.

“Dengan bekal bukti visum, Rio melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Selang beberapa minggu, dua pelaku (YA) dan (A) telah ditangkap dan ditahan. Sedangkan saat ini satu pelaku (SA) masih dalam pencarian,” kata Hazris Maisyah di Jakarta, Senin (25/11).

Namun kemudian Rio dilaporkan balik oleh manajer sekuriti JICT (LIM) di Polres Pelabuhan (KP3) terkait dengan tuduhan penghinaan facebook (UU ITE) dan tuduhan penganiayaan kepada (YA). Rio akhirnya ditahan di Polres Pelabuhan pada Kamis (21/11) pukul 21.30 WIB dan dikenakan pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, dan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang penganiayaan.

“Ada beberapa fakta kejanggalan kasus kriminalisasi Rio antara lain bukti visum, Rio dicekik dan ada luka benda tumpul di belakang kepala serta retak di rusuk kiri. Kekerasan apalagi pengeroyokan dalam lingkungan kerja seharusnya tidak boleh terjadi. Dengan kata lain, manajemen JICT gagal dalam menjamin lingkungan kerja tanpa kekerasan,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Rio dilaporkan balik atas tuduhan penghinaan di facebook dan penganiayaan. Tidak ada bukti kuat karena Rio tidak menyebutkan nama siapapun di facebook. Selain itu menjadi tanda tanya bagaimana Rio bisa melakukan penganiayaan sementara dari bukti visum, Rio lah yang dikeroyok secara brutal.

“Dari UU yang dikenakan kepada Rio, seharusnya tidak bisa dijadikan alasan penahanan. Kecuali ditentukan oleh Jaksa lewat dakwaan. Atas kejanggalan tersebut menunjukkan bahwa Rio diduga kuat dikriminalisasi lewat laporan balik manajemen. Hal ini bisa dikatakan sebagai bentuk serangan balik sistematis terhadap aktivis serikat pekerja,” terangnya.

Menurutnya, suara kritis pekerja dibungkam dan iklim pemberangusan serikat di JICT telah mengancam hak-hak dan keamanan pekerja. Hal ini menjadi alasan pekerja pelabuhan dan gerakan buruh bersama rakyat (GEBRAK) serta Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) untuk menyuarakan keadilan untuk Rio Wijaya dan mendesak beberapa hal.

“Segera bebaskan Rio Wijaya dan hentikan kriminalisasi serta serangan terhadap aktivis serikat pekerja baik di JICT maupun di tempat kerja lainnya; Mendesak manajemen JICT untuk menjamin lingkungan kerja tanpa kekerasan dan anti-serikat; Tangkap dan segera adili pelaku pengeroyokan Rio Wijaya,” tegasnya.

“Ini bisa jadi merupakan tindakan balas dendam manajemen Hutchison terhadap upaya pembatalan kontrak JICT yang menurut BPK melanggar UU dan merugikan negara Rp4,08 Triliun,” terangnya.

Untuk diketahui, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) merupakan gabungan berbagai elemen gerakan buruh dan gerakan rakyat lainnya yang fokus pada isu-isu kerakyatan. Anggota GEBRAK di antaranya adalah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Jaringan Komunikasi SP Perbankan, Sekolah Mahasiswa Progresif, Pergerakan Pelaut Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Perempuan Mahardhika, LMND-DN, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEEER), Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia (SEMAR UI), dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Sedangkan Federasi pekerja transportasi internasional (ITF) beranggotakan 18,5 juta pekerja transportasi di 147 negara yang bertujuan untuk memperjuangkan hak, persamaan dan keadilan bagi anggotanya. Kantor pusat ITF berlokasi di London dengan beberapa kantor cbang di Amman, Brussels, Nairobi, New Delhi, Ouagadougou, Rio de Janeiro, Singapura, Sydney and Tokyo.

Artikel ini ditulis oleh: