Jakarta, Aktual.com — Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) menyambangi Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (24/8). Kedatangan mereka untuk melaporkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.
Kuasa hukum Serikat Pekerja JICT Malik Bawazir mengatakan SP JICT merupakan korban atas dugaan tindak pidana berupa fitnah, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Direksi BUMN berinisial RJL (RJ Lino).
“RJL katakan dalam Koran Tempo bahwasanya siapa saja menolak [kontrak] adalah musuh negara, JICT bandit. Sementara kemerdekaan mereka [JICT] berserikat dijamin hukum,” ujar Malik kepada wartawan di Mabes Polri.
Menurut dia, seharusnya RJ Lino selaku seorang pelayan publik dapat mengerti adanya prinsip kehati-hatian dalam ruang publik agar tidak bertutur kata arogan dan tidak mengeluarkan kata-kata yang sifatnya tendensius, serta menghina kepada tiap individu rakyat kecil dalam SP JICT.
Sementara itu terkait barang bukti laporan, Malik mengaku pihaknya sudah menyerahkan barang bukti berita yang memuat pernyataan RJ Lino itu. Selain itu sudah diajukan pula para saksi untuk memperkuat laporan tersebut.
Selain Lino, SP JICT juga melaporkan Dani Rusli Utama DIRUT PT JICT atas dugaan pidana menghalang-halangi serikat pekerja.
Mereka membuat tiga laporan mengenai hal tersebut dengan nomor laporan TBL/ 603/ VIII/2015/Bareskrim tentang ugaan tindak pidana pencemeran anama baik atau fintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP.
Kemudian, No. TBL/ 605/VIII/ Bareskrim tentang dugaan pidana menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang Serikat Pekerja.
Serta, No. TBL/604/VII/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana pencemeran anama baik atau fintah ebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP.
Kisruh antaran SP JICT bermula saat RJ Lino melanjutkan kontrak pengelolaan JICT dengan Induk Usaha Hutchinson Port Holding, perusahaan asal Hongkong. Dua karyawan yang menolak perpanjangan kontrak itu kemudian dipecat, sehingga menyulut aksi mogok para karyawan, pada 28 Juli lalu.
Kontrak itu akan berakhir pada 2019, tetapi dengan alasan kepastian investasi Pelindo II telah menawarkan perpanjangan kontrak kepada Hutchinson. Bahkan telah disepakati kerjasama hingga 2039.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby