Petugas keamanan berjaga berada di sekitar Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/7). Presiden Joko Widodo meminta pejabat terkait di pelabuhan tersebut untuk menurunkan waktu bongkar muat kontainer (Dwelling Time)? di Pelabuhan Tanjung Priok dari 5 hari menjadi 4 hari. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Spt/15

Jakarta, Aktual.com —  Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menolak perpanjangan Konsesi Pelabuhan Petikemas terbesar di Indonesia dan salah satu terbaik di Asia oleh PT Pelindo II kepada Hutchison Port Holdings (HPH).

Ketua Umum Sekretaris Jendral SP JICT, Nova Sofyan Hakim mengatakan, proses perpanjangan yang terkesan terburu-buru dinilai berpotensi merugikan negara. Bahkan, nilai penjualan JICT tahun 2015 hanya USD200 juta lebih murah dari penjualan tahun 1999 sebesar USD243 juta. Diakuinya, nilai penjualan tahun 2015 ini setara dengan keuntungan JICT selama 2 tahun.

“Selain itu Proses ini dilakukan dengan mekanisme tender tertutup sehingga tidak dimungkinkan tercapainya harga optimal dan potensi tuntutan post bidder claim dari peserta tender tahun 1999,” kata Nova di Jakarta, Rabu (22/7).

Menurutnya, dalam perkembangan selanjutnya, ternyata terkait dengan Amandemen Konsesi tersebut, Dirut IPC (RJ Lino) dan Hutchison bersama-sama dengan Dewan Direksi JICT telah melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang diduga melanggar dari kaidah-kaidah yang diatur dalam Amandemen Konsesi dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana penjelasan tersebut diatas, diantaranya:

1. Dirut IPC mengirimkan invoice tertanggal 23 Juni 2015 atas kewajiban JICT membayar rental cost; IPC bersama-sama dengan Hutchison telah secara sepihak mengubah struktur organisasi di JICT, dimana struktur organisasi JICT telah berubah, semula jabatan Direktur Utama adalah hak representasi dari Hutchison, berubah menjadi hak representasi dari IPC, yang tentunya ini melanggar dari Perjanjian Pemegang Saham JICT tanggal 27 Maret 1999;

2. Direktur Operasi IPC mengirimkan surat untuk penggunaan fasilitas Terminal 2 dengan mendasarkan pada Amandemen Konsesi.

“Sehingga, semua tindakan yang dilakukan berdasarkan Amandemen Konsesi tidak mempunyai akibat hukum alias batal sehingga tidak dapat diimplementasikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, JICT adalah aset emas Indonesia dengan keuntungan tahun 2013 mencapai USD 280 juta. Selama 16 tahun JICT telah dikelola oleh anak bangsa dan menghasilkan prestasi sebagai pelabuhan petikemas terbaik di Indonesia dan Asia. Sehingga kemampuan yang handal dalam pengelolaan pelabuhan petikemas internasional dan teknologinya yang memadai sudah dicapai.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka