Gedung Bareskrim Polri (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Serikat Pekerja PD Pasar Jaya melaporkan Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

“Kami melaporkan sesuai pasal 421 KUHP yaitu tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Direksi,” ujar kuasa Hukum Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Andar Sidabalok, di kantor sementara Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Dia menjelaskan, penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan proses perekrutan karyawan di PD Pasar Jaya. Pasalnya, dalam proses tersebut para pejabat PD Pasar Jaya tidak melakukan penyeleksian yang ketat dan diduga melanggar aturan.

“Cara merekrut pegawai yang sudah di angkat sebagai bagian dari Direksi, bagin keuangan, SDM, tanpa menggunakan atau tanpa melalui penyeleksesian yang sesungguhnya yg sudah diatur dalam aturan yang sudah ada di Pemda maupun dari Gubernur,” papar Andar.

Menurut dia, mekanisme Serikat Pekerja dalam merekrut karyawan harus dibuka secara transparan ke publik serta dilakukan proses penyeleksian yang ketat.

Selain itu ia pun mengkritisi perekrutan tenaga profesional di PD Pasar Jaya. Selama ini, pihak Serikat Pekerja menuding telah banyak terjadi manipulasi berkas dan dokumen terkait dengan proses kenaikan tingkat karyawan di perusahaan tersebut.

“Banyak sekali manipulasi yang ada tingkat Direktur ada beberapa Direktur harusnya jajarannya adalah Strata 1, tapi ada juga yang tamatan SMA, memanipulasi datanya ini sebetulnya bagian dari tindakan kesewenang-wenangan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby